www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 01 Juni 2026
 
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Editor: | Sabtu, 08-02-2025 - 10:48:00 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nenas Kelurahan Rambung, Kota Tebing tinggi. Diketahui pelaku berinisial H alias Acam (35), pria pengangguran asal Jalan Cemara Kota Tebing timggi.

Bermula saat itu, Viktor Nainggolan selaku korban bersama keluarganya pergi berlibur ke Medan, pada Jumat siang (27/12/2024). Korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan seluruh pintu terkunci. Namun ketika korban kembali ke rumahnya pada Minggu (29/12), ia menemukan pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak, isi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang. Adapun total kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 25 juta, termasuk uang tunai, kalung mutiara, tiga unit handphone, playstation, serta empat unit jam tangan. Dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing tinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada Jumat (7/2) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu malam (5/2) petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan SM. Raja Simpang Limun, Kota Medan. Petugas pun bergerak dan berhasil menemukan pelaku saat berada dipinggir jalan dilokasi tersebut.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk biaya hidup. Ia juga mengungkapkan sebagian barang bukti masih disimpan dipekarangan rumahnya. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya playstation, jam tangan, handphone dan BPKB sepeda motor", jelas Kasi Humas.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lanjutan. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. ( Hulu ).



 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    9 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan