Penangkapan 2 Orang Warga Sipil Di Duga Sebagai Pengedar Narkoba dan Penguna Jenis Sabu
Editor: | Senin, 26-05-2025 - 15:01:30 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Bandar narkoba Diaman oleh Anggota Koramil 13 Tebing tinggi
Jln Simalungun. Kel Satria. Kec. Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi. Telah dilakukan penangkapan terhadap bandar Narkoba jenis sabu - sabu oleh Personil Unit Intel Kodim 0204/DS.
Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 18.00 Wib.
Adapun dibawah ini nama tersangka, Nama,bBudi Umur, 43 Thn Alamat KTP : Jln Simalungun. Kel Satria. Kec Tebing Tinggi Kota. Kota Tebing tinggi. Pekerjaan Wiraswasta, Andri Gunawan Saragih Umur, 36 Thn Alamat .Jln Simalungun. Kel Satria. Kec Tebing tinggi Kota. Kota Tebing tinggi.
Pekerjaan Wiraswasta
Unit Intel Kodim 0204/DS mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga adanya oknum TNI yang sering datang ke lokasi, bertempat Jln Simalungun. Kel Satria. Kec. Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi. kemudian Dansub Unit Intel 0204/DS, Wilayah Tebing tinggi Pelda MP.Gultom beserta 3 (tiga) orang anggota Unit Intel menuju ke lokasi, untuk melakukan pengintaian lokasi
Pelda MP.Gultom melaporkan kepada Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Lettu Inf Hendra Syahputra, untuk melaporkan kejadian dan melaporkan hasil pengintaian kepada Dan unit Intel Kodim 0204/DS
Dan unit Intel Kodim 0204/DS memerintahkan Dansub Tebing tinggi, untuk melakukan penangkapan dan berkoordinasi dengan Danramil 13/TT untuk bersama sama melakukan penangkapan. Pada pukul 18.00 Wib,
Dansub Tebing Tinggi dan 3 orang Personil Unit Intel Kodim 0204/DS beserta 3 orang anggota Koramil 13/TT melakukan penangkapan serta Penggeledahan di lokasi, Selanjutnya di dapatkan Hasil barang 1 kotak yang berada di Depan tersangka dimana dalam kotak tersebut barang bukti sbb :
Barang bukti yang disita Oleh Koramil 13 dibawah ini
Paket besar 18 paket kecil sabu
HP 2 unit Merek Oppo dan merek Nokia 1 Alat hisap ( Bong )
2 Alat bakar (Mancis)
1 Kotak tempat menyimpan Narkoba Uang Tunai 110.000 Ribu Rupiah. 1 Buah Dompet 1 Buah KTP 1 Buah Kaca pirek 1 Jarum suntik
2 orang tersangka dibawa ke Koramil 13/TT Kodim 0204/DS beserta barang bukti guna diambil keterangan singkat dan Barang Bukti Jenis Sabu seberat 6.8 Gram.
Direncanakan tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses Hukum selanjutnya.
Dari keterangan tersangka a.n Andri Gunawan Saragih yang berhasil diamankan bahwa barang bukti dan narkoba jenis sabu-sabu di dapatkan dari Sdr. Udin Nasution yang alamat nya di Marelan Kota Medan.
Lokasi penangkapan berada di tengah tengah pemukiman masyarakat sehingga pada saat anggota Unit Intel Kodim dan anggota Koramil 13/ Tebing tinggi melakukan observasi sebelum menyusun Rencana yg tepat untuk penangkapan kemungkinan menimbulkan kecurigaan dari para pelaku yang Mana Saat ini melarikan diri karena kendaraan yang digunakan tidak biasa melintas di lokasi tersebut.
Mengambil keterangan singkat terhadap tersangka guna memperoleh bahan keterangan yg dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan selanjutnya.
Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga Andri Gunawan Saragih dan Budi merupakan anggota/pengedar, sebagai Bandar Narkoba adalah Udin Nasution. ( Ali B ).
Komentar Anda :