www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 18 Oktober 2024
 
SK Penempatan Diserahkan, Bupati Kasmarni Tegaskan P3K dan PNS Tak Boleh Minta Pindah
Editor: | Rabu , 10-07-2024 - 21:28:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, BENGKALIS - Kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan tidak boleh ada yang meminta pindah. Baik pindah keluar daerah maupun pindah penempatan, pasca pembagian Surat Keputusan (SK) Penempatan.

"Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut. Makanya kami berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas," tegas Bupati Bengkalis Kasmarni.

Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni saat memberikan pengarahan pada pelaksanaan penyerahan SK Penempatan kepada 1.143 P3K dan 3 PNS formasi pola pembibitan daerah, di halaman kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 10 Juli 2024.

Bupati Kasmarni juga menyampaikan bahwa mulai saat ini kinerja sebagai sebagai seorang PNS dan P3K daerah akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan apakah SK penempatan ini nantinya dapat diperpanjang atau kontraknya akan diputus.

"Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada," sebutnya.

Dikesempatan itu, karena usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi dengan formasi P3K, Bupati Bengkalis Kasmarni juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru.

"Jika perekrutan honorer masih tetap berjalan, tentunya status tenaga honorer di daerah ini tidak akan pernah selesai dan keberadaan P3K justru tidak akan maksimal," pungkasnya. (Info)



 
Berita Lainnya :
  • SK Penempatan Diserahkan, Bupati Kasmarni Tegaskan P3K dan PNS Tak Boleh Minta Pindah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    6 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    7 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    8 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    9 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan