Siagakupas.com, Bangkinang - Pendapatan Daerah pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Pelapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1,686 Triliun.
Demikian disampaikan Bupati kabupaten Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH, MH menyebutkan, dana APBD tahun 2022 pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Pelapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebesar Rp 1,686 triliyun. Hal ini disampaikan pada pidatonya diruang rapat DPRD Kampar, provinsi Riau, Senin (1/11).
Menurut dia, dana sebesar Rp 1,6 triliun tersebut di peroleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256,17 milyar, Pajak daerah Rp 122,433 milyar, Restribusi daerah Rp 12,360 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 26,764 milyar, serta pendapatan lain asli daerah sebesar Rp 94,458 milyar.
Lebih lanjut katanya, untuk pendapatan transfer sebesar Rp 1,262 triliun terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1,121 triliun, dan pendapatan transper antar daerah Rp 141,553 miliar serta pendapatan sah sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp 111,813 milyar.
Kemudian kebijakan rancangan KUA-PPAS tahun 2022 dengan alokasi belanja operasi diperkirakan, katanya, sebesar Rp 1,285 triliun, dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah serta belanja bantuan sosial. Sedangkan untuk alokasi modal, urainya lagi, sebesar Rp 59,488 milyar, serta belanja tidak terduga Rp 6,285 milyar dan belanja transfer sebesar Rp 117,827 milyar.
Dia menyampaikan, Dana ini juga diperuntukan kebijakan pembangunan
daerah secara umum. Seperti katanya, dalam mendukung program prioritas nasional, provinsi, penanganan Covid 19, penyediaan sarana dan prasana publik dalam rangka pengurangan kemiskinan dan peningkatan SDM, imbuhnya.
Rapat Paripurna ini dibuka langsung ketua DPRD Kampar M Faisal, ST, dihadiri juga Sekda, Drs Yusri, M.Si serta beberapa para kepala dinas kabupaten Kampar.
(Adv