Korban Pengeroyokan Desak Polsek Rumbai Segera Tangkap Pelaku
Editor: Jupian wrw | Selasa, 31-08-2021 - 09:01:29 WIB
SiagaKupas.com, Pekanbaru- Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rumbai, yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 31 Juli, telah resmi dilaporkan di Polsek Rumbai sesuai Nomor STPL: LP/163/VII/2021/Riau/Polresta Pku/Sektor Rumbai.
AGUSTINUS LAWELE, korban pengeroyokan oleh warga jalan Nelayan Rumbai Kota Pekanbaru, yang mana sudah sebulan lamanya laporan tersebut dipolsek Rumbai, namun hingga sampai saat ini, Polisi belum menangkap atau menahan pelaku.
Sementara, barang bukti dari tubuh korban sudah cukup jelas. seperti luka dibagian kepala belakang dan tangan bagian kanan bengkak, serta baju korban yang penuh darah akibat luka dibagian kepala, barang bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik pada saat korban buat laporan dikantor Polsek Rumbai.
Dan selanjutnya alat bukti lainnya, seperti bukti visum, visum korban telah dilakukan di RS Bhayangkara Polda Riau. dan sudah menghadirkan tiga (3) orang saksinya kepada penyidik, Dan masing-masing saksi telah diperiksa dan telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun, pihak penyidik Polsek Rumbai masih beralasan untuk tidak menangkap pelaku.
Penyidik yang dikonfirmasi oleh media ini dikantornya tanggal 27 Agustus, mengatakan “masih dalam penyelidikan, karna alat buktinya kurang”. (El***)
Komentar Anda :