www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 01 Juni 2026
 
Polsek Senapelan Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor)
Editor: | Minggu, 09-01-2022 - 15:45:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru-Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jln. Setia Budi Kel. Rintis Kec.Lima puluh Kota Pekanbaru. Minggu,(09/01/2022)

Berdasarkan adanya laporan dari korban inisial RS (46) telah terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa, 07 Desember 2021 pada pukul 15.00 WIB di Jln M.Yamin Kec. Pekanbaru Kota, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E., untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., membenarkan terkait telah berhasil mengamankan tersangka.

"Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka H (22) dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diaman di Jln.Setia Budi Kel.Rintis Kec.Lima Puluh Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 06 Januari 2022 pada pukul 22:00 WIB,"Ucap Kapolsek Senapelan.

"Saat dilakukan interogasi tersangka H (22) mengakui dan membenarkan melakukan aksinya seorang diri yang mana kunci motor korban ketinggalan di kendaraan dan pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL, Nomor Mesin : JFP1E-1083183 milik Korban RS (46), dan sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),"Sambungannya.

Didalam pemeriksaan Tersangka juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 pada  pukul 15.30 WIB tepatnya di Jln. Taman Sari Kec.Bukit Raya Pekanbaru didepan Politeknik LP3i bersama rekannya inisial U mengambil 1 (unit) sepeda motor Honda Blade warna hitam.

Atas kejadian tersebut kita tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal lima Tahun Penjara.

#HUMAS POLRESTA PEKANBARU



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Senapelan Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor)
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    5 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    8 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    9 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan