DPRD Kota Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru Sepakat Sahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah, Dua Dinas Baru Segera Hadir
Editor: | Selasa, 12-05-2026 - 08:10:23 WIB
 |
| Foto bersama usai Rapat Paripurna. Dari kiri ke kanan: jajaran pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan Walikota Agung Nugroho. |
Siagakupas.com, PEKANBARU — DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberikan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam forum Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026). Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, dengan didampingi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri. Satu-satunya agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) atas pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.

Penyampaian Laporan oleh Walikota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Kerja Keras Pansus Berbuah Hasil
Pansus yang dibentuk DPRD Kota Pekanbaru dinilai telah bekerja secara sungguh-sungguh dalam menelaah dan membahas substansi Ranperda PSPD hingga berujung pada persetujuan bersama. Setiap catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian integral dari proses legislasi yang berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid menegaskan, DPRD Kota Pekanbaru senantiasa siap mendukung berbagai langkah strategis pemerintah kota dalam membangun tata kelola birokrasi yang lebih efektif dan tanggap terhadap kebutuhan warga.
Dua OPD Baru Segera Terbentuk
Perda PSPD yang baru disahkan ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua OPD yang akan segera dibentuk adalah Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pembentukan kedua dinas baru tersebut bertujuan menyelaraskan struktur kelembagaan daerah dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga Kota Pekanbaru dapat lebih maksimal dalam mengakses anggaran pusat sekaligus mengeksekusi program-program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan berlakunya Perda PSPD ini, DPRD Kota Pekanbaru berharap setiap OPD yang terbentuk berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja baru mampu bergerak lebih cepat, adaptif, dan responsif dalam menangani persoalan warga serta merealisasikan program-program kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. Langkah legislasi ini sekaligus mencerminkan kuatnya sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam mendorong reformasi birokrasi yang nyata, terukur, dan berdampak langsung bagi kemajuan Kota Pekanbaru. (ADV)
Komentar Anda :